Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang yang sekarang menjamur di sepanjang pantai selatan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hanya akan merekomendasikan izin Upaya Pengelolaan LIngkungan dan UPaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) tambak udang di tempat yang telah disiapkan.
"Setelah tambak udang ditutup, DKP akan meminahkan lookasi tambak udang ke Dusun Wonoroto, Desa Gadingsari dan Dusun Ngepet Desa Srigading, Kecamatan Sanden," kata Kepala DKP, Edy Mahmud.
Menurut Edy, saat ini Pemkab Bantul telah mengantongi izin dari panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Untuk Tahap awal, Pemkab fokus untuk lokasi di Dusun Wonoroto.
Seperti diketahui, semua tambak udang di sepanjang pantai selatan Kabupaten Bantul menggunakan lahan Sultan Ground (SG). Nantinya, kata Edy, Krarton hanya memberikan izin penggunaan lahan tambak udang di kawasan Dusun Wonoroto dan Ngepet. Kraton bahkan telahmelarang lhan SG di kawasan heritage gumuk pasir di Kecamatan Kretek untuk tambak udang. (Sumber : Harian Jogja, Senin, 20 April 2015)