Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020, tentang Penggunaan Produk Lokal Daerah, dan melestarikan warisan budaya tak benda Indonesia “Geplak Bantul” yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2018, maka diperlukan Lomba Inovasi Produk Lokal Daerah “Geplak Bantul” sebagai makanan khas kita, agar terus diminati oleh semua kalangan. Informasi terkait hal tersebut terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

*Syarat dan ketentuan terlampir*

Berkas
Nama Berkas Tanggal Unggah
1RIuHZPo4DxEKszT-parsed-qr-signed.pdf 20 Maret 2024 13:39