Layanan

Jenis Layanan dan Syarat yang Diperlukan :

  1. Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK, dengan membawa :
    1. Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa
    2. Fotocopy KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
  2. Pengesahan Surat Pengantar Ijin Keramaian dengan membawa :
    1. Blangko Surat Pengantar Ijin Keramaian yang sudah ditandatangi oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
    2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4), dengan membawa:
    1. FC KTP Pemohon
    2. FC Kartu Keluarga
  4. Pengesahan Pernyataan Belum Menikah, dengan membawa :
    1. Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah Desa
    2. FC KTP Pemohon dan KK
  5. Legalisasi KTP dan KK : (harus membawa) KTP dan KK Asli
  6. Pengesahan Proposal Perorangan, dengan membawa :
    1. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
    2. Dokumen Pendukung (Jamkesmas/SKTM)
  7. Pengesahan Proposal Kelompok, dengan membawa
    1. Proposal Kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peternakan, perikanan)
    2. Fotocopy KTP Pemohon / Ketua Kelompok
  8. Pengesahan Rekomendasi Pembelian BBM, dengan membawa :
    1. Blanko Register pembelian BBM yang sudah disahkan oleh lurah dan Desa (Blanko dari Desperindagkop)
    2. Fotocopy KTP Pemohon
  9. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu, dengan membawa :
    1. SKTM yang disahkan oleh lurah desa
    2. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  10. Pengesahan Permohonan Dispensasi Menikah, dengan membawa :
    1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa disahkan oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
    2. Blanko N1 sampai N4 dari desa
    3. KTP asli dan foto copy calon mempelai dan walinya
  11. Pengesahan Permohonan Percerai(Khusus PNS), dengan membawa :
    1. Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
    2. Foto copy KTP cap pos bermaterai Rp. 6.000,-
    3. Foto copy surat nikah
    4. Alasan perceraian
  12. Pengesahan Formulir Permohonan SPPL
    1. Form Permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dengan membawa :
    2. Fotocopy KTP pemohon
    3. Surat Kuasa jika diwakilkan
  13. Pengesahan Formulir Ijin Gangguan Baru, dengan membawa :
    1. Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy IMB (Jika modal diatas 500 juta)
    4. Form persetujuan tetangga yang sudah ditandatangani tetangga, RT dan lurah desa
    5. Fotocopy bukti / status kepemilikan tanah
    6. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa
    7. FC bukti kepemilikan tanah
    8. Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
  14. Pengesahan Formulir Permohonan Penggantian Ijin Gangguan, dengan membawa :
    1. Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang ijinnya hilang
    4. Izin asli bagi yang rusak
  15. Pengesahan Permohonan IMB, dengan membawa :
    1. Fotocopy KTP
    2. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri)
    3. FC Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
    4. Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
    5. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan:
      • pemilik tanah yang berbatasan langsung
      • masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
      • bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
      • Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan
  16. Pengesahan Surat Keterangan Domisili Untuk Organisasi, dengan membawa :
    1. Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
    2. AD/ART atau akta pendirian bagi Organisasi Masyarakat / politik / Badan Usaha
    3. FC KTP Pemilik usaha / pimpinan ormas