Penjelasan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Jumat (22/8/2025) Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Aset Kapanewon Sanden Wiwik Wibowo, S.P menghadiri penjelasan pengusulan PPPK Paruh Waktu. Kegiatan ini dilaksanakan di Mandhala Saba Parasamya Kabupaten Bantul. Acara dibuka oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi untuk menata tenaga non-ASN (honorer) tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja massal. Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Mekanisme dan Syarat Pengusulan

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Pengusulan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara individu, melainkan oleh instansi pemerintah terkait.

Proses pengusulan ini dilakukan untuk tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria berikut :

1. rdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

2. Telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024 dan/atau seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Pengusulan ini juga bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi. Setelah diangkat, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Mereka berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi kriteria kinerja dan ketersediaan anggaran.

Tahapan Pengusulan dan Penetapan

Proses pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan formasi oleh instansi, yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon PPPK, lalu instansi mengajukan usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN. Setelah BKN menerbitkan NI, instansi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.