Validasi Data Wajib LHKPN

Selasa (3/12/2024) Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Aset Kapanewon Sanden Wiwik Wibowo, SP menghadiri validasi data wajib LHKPN dan rekonsiliasi data tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Gedung Induk Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul. Acara ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan, dan Kesejahteraan ASN : Kasmiyatun, S.IP. Pada acara ini disampaikan bahwa wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan Bupati nomor 70 tahun 2023 yaitu :
Bupati
Wakil Bupati
Kepala Perangkat  Daerah, Direktur RSUD Panembahan Senopati dan/atau Eselon II
Pejabat yang mengeluarkan Perijinan
Inspektur Pembantu dan Pejabat Fungsional Auditor
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) 
Anggota Kelompok Kerja(Pokja) pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa
Lurah
Pengelola Keprotokalan Bupati dan Wakil Bupati


Yang wajib dikirim adalah :
Data Pribadi
Jabatan
Data keluarga 
Penerimaan 
Pengeluaran
Apabila tidak mengirimkan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai berat
Untuk wajib lapor LHKPN untuk Kapanewon : Panewu 
Wajib LHKPN mengirimkan laporan harta kekayaan lengkap dan tepat waktu.